Tentang PSC

Home > Tentang PSC

Tentang PSC

Dengan adanya peningkatan jumlah korban/pasien yang meninggal dan mengalami kecacatan pada kejadian gawat darurat merupakan dampak dari penanganan korban/pasien gawat darurat yang kurang optimal.

Dalam rangka mewujudkan akses dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan korban/pasien gawat darurat, diperlukan sarana pelayanan gawat darurat prafasilitas pelayanan kesehatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119.

Pelayanan Gawat Darurat adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh korban/ pasien Gawat Daruart dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan

Korban/ Pasien Gawat Darurat adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera.

Pusat Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang selanjutnya disingkat SPGDT Kabupaten Tegal adalah suatu pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan medis yang berada di Kabupaten Tegal yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat yang selanjutnya untuk call center daerah disebut dengan Public Safety Center (PSC) 119

Kode akses telekomunikasi 119, yang selanjutnya disebut call center 119, adalah suatu desain system dan teknologi menggunakan konsep pusat panggilan terintegrasi yang merupakan layanan berbasis jaringan telekomunikasi dengan nomor akses 119 yang digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

Pusat komando Nasional (National Command Center), yang selanjutnya disebut NCC, adalah pusat panggilan kegawatdaruratan bidang kesehatan dengan nomor kode akses 119 yang digunakan diseluruh Indonesia. Kode akses lain yang dapat dihubungi untuk wilayah Kabupaten Tegal yaitu 0811 2626 119.

 

Emergency Call
Share WhatsApp